Back to homepage

Profil OPD

Berita Foto Populer

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Struktur Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN  RI  Nomor  163  Tahun 2016  dengan uraian tugas pokok dan fungsi.

Tugas

       Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Fungsi

        Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
  • Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
  • Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk.
  • Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk.
  • Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana.
  • Pelaksanaan Pendayagunaan tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan kader KB.
  • Pelaksanaan Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi.
  • Pelaksanaan pelayanan KB.
  • Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peranserta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
  • Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
  • Pembinaan kelompok jabatan fungsional.