Breaking News
- REMBUK STUNTING DARI DELAPAN AKSI PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING
- KEPALA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN TAPANULI SELATAN
- KUNJUNGAN KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI SUMATERA UTARA
- PENGUMPULAN BAHAN INFORMASI TENTANG PENGASUHAN DAN PEMBINAAN TUMBUH KEMBANG ANAK
- PENCANANGAN PKK-KB Kesehatan
- TNI Manunggal KB Kesehatan
- Pelayanan Kontrasepsi KB
- Fasilitasi Pembentukan Kelompok Masyarkat Peduli KB
- SOSIALISASI DAN PENGEMBANGAN PROGRAM LINI LAPANGAN
Back to homepage
Profil OPD
Berita Foto Populer
Tugas Pokok dan Fungsi
Struktur Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN RI Nomor 163 Tahun 2016 dengan uraian tugas pokok dan fungsi.
Tugas
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Fungsi
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
- Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
- Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk.
- Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk.
- Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana.
- Pelaksanaan Pendayagunaan tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan kader KB.
- Pelaksanaan Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi.
- Pelaksanaan pelayanan KB.
- Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peranserta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional.